Riauaktual.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau Ir Nofrizal MM mendukung kebijakan Pemko Pekanbaru yang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan atau sampai 13 Juni 2021.
"Secara organisasi, kita mendukung (PPKM). Kita imbau kepada para pelaku usaha perhotelan ataupun gedung agar memperketat protokol kesehatan. Jadi, intinya protokol kesehatan itu sangat penting didalam penerapan PPKM," kata Nofrizal, Selasa (1/6/2021).
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang menyatakan pelaksanaan PPKM tersebut berlangsung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021. Langkah ini bertujuan guna melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut mengatur tentang kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
Menanggapi hal tersebut, Nofrizal mengatakan bahwa kebijakan PPKM tersebut sangat berdampak pada tingkat okupansi di bidang perhotelan/gedung. Dimana, para pelaku usaha perhotelan tidak dapat melakukan apa-apa. Namun, dengan begitu dirinya tetap menghargai apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah dalam menangani tingkat resiko penyebaran covid-19.
"Ya, kita (PHRI) memakluminya. Memaklumi apa yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kota karena ini demi kebersamaan semua pihak," ujarnya.
Nofrizal yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini mengajak para seluruh pelaku usaha dibidang perhotelan hingga pelaku usaha lainnya agar ikut melakukan vaksinasi covid-19.
"Kita berharap seluruh lapisan atau elemen agar ikut melaksanakan vaksinasi. Bahkan pekerja kafe hingga rumah makan sekalipun juga harus ikut. Dari jumlah 5.000 jumlah pekerja dibidang hotel dan restoran itu yang di suntik vaksin baru sekitar 2.500. Jadi masih ada 50 Persen yang belum divaksin," pungkasnya.